Tega Menipu Seorang Nenek Hingga Ratusan Juta, Hafif Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

- 27 Oktober 2020, 09:53 WIB
Hafif Diduga Telah Menipu Seorang Nenek Hingga Ratusan Juta
Hafif Diduga Telah Menipu Seorang Nenek Hingga Ratusan Juta /Berita KBB/

BERITA KBB- Tega menipu seorang nenek berusia 64 tahun hingga ratusan juta, Hafif Bihaqqiq Pakpahan akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polrestabes Bandung.

Rosmawati kelahiran Medan 15 Juni 1956 ditipu Hafif dengan menawarkan tanah di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung seluas 15 tumbak seharga Rp 180 juta.


Berdasarkan surat keterangan kepolisian nomor 115, Rosmawati kemudian mentransfer uang sebesar harga jual tersebut kepada Sri Hayati. Tranfer dilakukan secara dua termin yakni Rp 100 juta pada 9 Oktober 2020. Kemudian termin kedua pada 13 Oktober mengirimkan kembali sejumlah uang senilai Rp 80 juta. Laporan kepolisian tersebut dibuat pada 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krisna ANTV Episode 16, Selasa 27 Oktober 2020 Yashoda Lepaskan Ikatan Krishna

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini, 27 Oktober 2020, Ada Sinetron Ikatan Cinta dan Silet Awards 2020


Namun, hingga waktu yang ditentukan Hafif tidak juga memberi kabar mengenai proses penjualan tanah tersebut. Bahkan, sampai saat ini Hafif menghilang. Saat dihubungi teleponnya tidak aktif. Untuk itu, Rosmawati akhirnya melaporkan Hafif ke Polrestabes Bandung.

Hafif  yang diduga melakukan penipuan kepada seorang nenek
Hafif yang diduga melakukan penipuan kepada seorang nenek


Dalam laporan kepolisian itu, Hafif akan dijerat oleh pasal penipuan JO penggelapan yang menyebabkan seseorang mengalami kerugian. Rosmawati berharap Hafif memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Bawang Putih Berkulit Merah, Selasa 27 Oktober Eps 194 Eliza Dicari

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x