Jadwal SIM Keliling (Simling) di Bandung 31 Oktober-6 November 2022 Serta Lokasi dan Syarat

- 31 Oktober 2022, 14:58 WIB
CATAT! Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat Hari Ini
CATAT! Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat Hari Ini /Instagram: @simonlineid
 

BERITA KBB - SIM Keliling (Simling) adalah layanan perpanjangan SIM dari Polrestabes Bandung tanpa harus datang ke Polres.

SIM kendaraan bisa diperpanjang masa berlakunya melalui simling adalah SIM A dan SIM C. Lokasi Simling pun sering berubah-ubah.

Berikut ini lokasi, syarat, serta jadwal simling di Kota Bandung pada 31 Oktober-6 November 2022:

 
MOBIL 1

Senin, 31 Oktober 2022:

BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)


Selasa, 1 November 2022:

ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)


Rabu, 2 November 2022:

BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)


Kamis, 3 November 2022:

BTM Cicadas (Jl. Ibrahim Adjie, Bandung)


Jumat, 4 November 2022:

ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)


Sabtu, 5 November 2022:

Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28, Bandung)


Minggu, 6 November 2022:

Tidak Beroperasional

 
MOBIL 2

Senin, 31 Oktober 2022:

The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan)


Selasa, 1 November 2022:

Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4)


Rabu, 2 November 2022:

Lucky Square (Jl. Antapani)


Kamis, 3 November 2022:

Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3)


Jumat, 4 November 2022:

Lucky Square (Jl. Antapani)


Sabtu, 5 November 2022:

BTM Cicadas (Jl. Ibrahim Adji)

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Senin 31 Oktober 2022. Ada TBL, Layangan Putus Hingga Indonesia's Got Talent

Minggu, 6 November 2022:

Tidak Beroperasional


Sebelum datang ke lokasi simling, berikut ini syarat-syarat yang bisa disiapkan untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM:


  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

  3. Fotocopy KTP

  4. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  6. Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

  7. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.


Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.


Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM hari senin-sabtu dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.


Demikian informasi terkait lokasi, syarat, dan jadwal SIM keliling atau Simling di kota Bandung pada 31 Oktober-6 November 2022.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.instagram.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x