Sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia, sehingga dapat memperkecil dan menghilangkan jarak dan ketidaksesuaian antara tenaga kerja fan industri, serta antara usaha dan dunia kerja," terangnya.
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020, Klik www.pln.co.id atau WA Nomor Ini
Ia menyatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standard kompetensi kerja SDM industri sesuatu dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaab tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.
“Penyusunan standard kompetensi ini mengacu pada berbagai standard baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya,” ujarnya.***