Pemerintah Terus Berkomitmen Lindungi Pekerja Perempuan

- 4 Januari 2021, 18:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting.

“Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktifitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja, adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian,” kata Menaker Ida pada Webinar Peringatan Hari Ibu 2020 yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dan Maju Perempuan Indonesia, Senin 4 Januari 2020.

Baca Juga: Suga Kangen Tampil Bersama BTS Tanpa Sakit di bahunya

Namun, kata Ida, mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah, tetapi juga dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari seluruh pihak terkait, mulai dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.

“Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Ida.

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

Baca Juga: Angga Marah Tahu Andin Masih Hidup, Apa Rencana Dia Selanjutnya? Tonton Ikatan Cinta Malam Ini

“Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020,” ucapnya.

Sementara dalam hal pencapaian, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x