Kemnaker Terbitkan Aturan Soal Negara Tujuan Penempatan PMI DI Masa Adaptasi Baru

- 10 Januari 2021, 19:04 WIB
ILUSTRASI Pekerja migran Indonesia.* /ANTARA/HO/
ILUSTRASI Pekerja migran Indonesia.* /ANTARA/HO/ /

BERITA KBB – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.

Baca Juga: Sidak Awal tahun, Satgas PMI Amankan 21 Calon Pekerja Migran Ilegal

Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker Suhartono meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adatasi Kebiasaan Baru.

Suhartono mengatakan, penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas setempat.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,“ kata Suhartono. 

Baca Juga: Tampan dan Jagonya Super Care, Siapa Lagi Kalau bukan Jungkook BTS

Sementara itu, terkait surat edaran Menaker tentang proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Suhartono menjelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan.

Hal itu lantaran pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah