Kemnaker Tegaskan Pekerja yang Terpaksa WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat, Berhak Dapat Upah

- 7 Juli 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik.*
Ilustrasi pekerja pabrik.* /Antara

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Sebut Sidak PPKM Darurat Sektor Industri di Tasik Bentuk Keadilan Tidak Tebang Pilih

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakara, Rabu, 7 Juli 2021.

Menurut Putri, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. 

Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga: Spolier Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Polisi Temukan Kejanggalan Pengakuan Mama Sarah, Al Cari Terus Bukti Valid

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x