Kenapa Lesti Cabut Laporan? Padahal KBG Merupakan Kajahatan Kemanusiaan Berat, Nitizen: Apa Ada Orang Menekan?

16 Oktober 2022, 08:30 WIB
Kenapa Lesti Cabut Laporan? Padahal KBG Merupakan Kajahatan Kemanusiaan Berat, Nitizen: Apa Ada Orang yang Menekan Kejora? Awas! Lesti Kejora Akan Laporkan Rizky Billar Lagi Jika... /Kolase foto YouTube/Intens Investigasi/

BERITA KBB – Berita Lesti Kejora mencabut laporan atas kasus KDRT yang dialaminya banyak menuai reaksi publik.

Padahal Kasus KDRT ini sudah masuk pada KBG atau Kekerasan Berbasis Gender dan merupakan kejahatan kemanusiaan berat. Namun, saat ini untuk KDRT memang dimasukkan ke dalam delik aduan dan tidak akan sama untuk tindak pidana atas pelaku, jika dibandingkan atas kasus lain.

Namun, kuasa hukum Rizky Billar memberikan statement-statement di ruang punblik tentang restorative justice berulang-ulang. Bahkan media memberikan ruang yang sangat besar untuk kuasa hukum Billar.

Nitizen pun memberikan komentar sebagai berikut:

Dari @chlinnede: "Iya bener, pertama kali denger berita Lesty cabut laporan, langsung kepikiran 'apakah dia ditekan oleh pihak tertentu?'. Dan dugaanku Lesty ga expect kasusnya bakal bocor ke media seperti ini (ya what to expect juga sebenernya, couple seleb sepopuler mereka gimana mau nutupin). Jahat bgt kalo serta merta ngejudge settingan, pake banding2in sama yg kemaren bikin prank lapor kdrt. Ga kebayang kalo jadi Lesty gimana rasanya."

Dari @vera_ve: "Tapi kayaknya
masyarakat kita susah diajak mikir ke situ, lebih seneng menghakimi."

Dari @ecosedanten: "Yang saya takutkan si R skrg KDRT pakai tangan sendiri, setelah dimaafkan tar balikan Ig trs KDRT nya minjem tangannya orang. Kalau di novel2 detektif istri tajir melintir dibunuh pelakunya pasti yang paling punya keuntungan besar atas itu yaitu suaminya.... Kalau gue jd L, udah harga mati proses hukum dan cerai. Kata siapa sih anak
korban perceraian itu menederita semua? Banyak anak2 temenku yang hidup dengan single mother, dimana single mothernya seorang pekerja keras, anak2nya bahagia2."

Dilansir BERITA KBB dari laman instagram @kalis.mardiasih unggahan 2 hari lalu, sebagai berikut:

Lebih dari 500.000 kasus KDRT dilaporkan dari 2004-2021, sejak UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sah. Hambatan paling utama
implementasi produk hukum ini adalah PENCABUTAN LAPORAN oleh korban.

CEK ULANG

1. Perspektif terhadap korban kekerasan berbasis gender dan perspektif HAM aparat penegak hukum.

2.Hak-hak korban untuk mendapat
PERLINDUNGAN setelah melaporkan kasus (tidak diakses oleh siapapun selain lewat pendamping psikologis & hukum korban) dll.

3. Hak-hak korban dalam penanganan kasus. Kasus kekerasan berbasis gender
seharusnya tidak bisa dicabut saat
penyidikan masih berlangsung, mengingat KBG adalah kejahatan kemanusiaan berat

Tadi malam, kuasa hukum pelaku udah berulang-berulang nyebut restorative justice.

Halo@DivHumas Polri, untuk kasus KBG yg paling utama adalah PENEGAKAN HUKUM kepada pelaku. Bahkan,dalam Undang-Undang, ada poin pemberatan pidana jika
pelaku adalah tokoh publik, pejabat, dan tokoh profesional.

Ada standar norma sangat khusus untuk restorative justice dalam penyelesaian kasus KDRT. Perlu penyidik berperspektif korban!

Pencabutan laporan Lesti lebih dari pemahaman alasan-alasan kenapa korban kembali ke abuser.

"Ini tentang transformasi masyarakat dalam perjuangan perlawanan terhadap kekerasan berbasis gender. Tentang sistem hukum yang ternyata tidak kuat melindungi korban,
meskipun korbannya punya power!" tutup istri Agus tersebut.

Publik sudah mengantongi alasan Lesti mencabut laporannya, yaitu karena Billar adalah ayah dari anaknya atau Baby L.

Hal ini terkait ketakutan Lesti akan mental healt sang anak dan seterusnya. Kalis berharap tetap ada pihak yang melindungi Lesti yang berstatus sebagai korban.***

Editor: Qoni Makhfudoh

Tags

Terkini

Terpopuler