Mau Liburan Ke Bali? Ini Peraturan Ketat dari Pemerintah, Dimana Penumpang Pesawat Harus Tes PCR

- 18 Desember 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi - Bali jadi tren destinasi paling di cari Desember
Ilustrasi - Bali jadi tren destinasi paling di cari Desember /Kemenparekraf

BERITA KBB- Tak ingin kasus Covid-19 mengalami kenadi Pulau Bali, Pemerintah Pusat memperketat peraturan kepada wisatawan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengungkapkan alasan pemerintah memperketat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang udara dan tes rapid antigen untuk perjalanan darat.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan penularan Covid-19 yang hingga kini belum menunjukkan tren penurunan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 19 Desember 2020, Aries: Belajar dari Masa Lalu, Taurus: Waspada Virus

Baca Juga: Rating ‘Anak Band’ Anjlok! ‘Cinta Mulia’ tak Mampu Kejar ‘Ikatan Cinta’

"Kemarin mau ke Bali itu sudah lebih 200 ribu orang selama 10 hari, makanya kita ketatin sedikit. Karena kalau ndak, nanti gimana? Bali (kasusnya) naik lagi," katanya seusai acara Indonesia-China Tourism and Investment Forum, Jumat 18 Desember 2020 seperti yang dilansir Antara.

Luhut mengakui hingga kini Indonesia belum membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) sehingga wisatawan domestik masih mendominasi pergerakan wisatawan.

Ia mengatakan dengan tren kenaikan kasus Covid-19 yang tidak mereda, pemerintah justru kini ingin mengurangi pergerakan wisatawan domestik.

Baca Juga: Sinopsis Anak Band 18 Desember 2020 Tayang Pukul 20.00 WIB, Sheila Kembali Ancam Cahaya

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x