Jung Ilhoon Dijatuhi hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1,7 Miliar karena Pakai Ganja

- 11 Juni 2021, 06:20 WIB
Jung Ilhoon dihukum 2 tahun penjara karena memakai ganja
Jung Ilhoon dihukum 2 tahun penjara karena memakai ganja /

Berita KBB - Jung Il hoon menerima hukuman penjara karena membeli dan menggunakan ganja.

Pada 10 Juni, sidang putusan Jung Il Hoon dilakukan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dia divonis dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (sekitar $119.200) karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, Dll, dan ditahan.

Baca Juga: Ahn Hyo Seop Pastikan Sebagai Pemeran Utama Pria di Drama Terbaru SBS Office Blind Date

Jung Il hoon dibawa ke pengadilan karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram (sekitar 1,8 pon) mariyuana menghabiskan sekitar 130 juta won (sekitar $116.500) dalam 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.

Tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan sampai dua tahun atau hukuman percobaan.

Pengadilan menyatakan, “Para terdakwa berkomunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah dideteksi, dan mereka menggunakan metode yang sulit untuk dilacak seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency.”

Mengenai Jung Il hoon dan terdakwa lainnya Park, pengadilan mengatakan, “Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak.”

Jung Il hoon mendaftar sebagai pekerja layanan publik pada Mei 2020 dan mengundurkan diri dari BTOB pada Desember 2020. Bulan lalu, jaksa menuntut empat tahun penjara dengan denda, dan hukuman dua tahun penjara dengan denda yang telah diumumkan hari ini.

Editor: Asep Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x