KABAR Terbaru Black Box (Kotak Hitam) dalam Mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Telah Dikirim ke Jepang

- 20 November 2021, 07:03 WIB
Pihak kepolisian kirim kotak hitam atau black box Pajero ke Jepang demi dalami kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Pihak kepolisian kirim kotak hitam atau black box Pajero ke Jepang demi dalami kasus kecelakaan Vanessa Angel. /ANTARA FOTO/Syaiful Arif



BERITA KBB-Kabar terbaru atas penyelidikan kejadian kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk KM 472 pada 14 November 2021.

Di tempat kejadian terus dilakukan penyelidikan dan baru-baru ini rekaman data mobil atau semacam black box (kotak hitam) dalam pesawat telah dikirim ke Jepang.

Baca Juga: Terdeteksi, Titik Koordinat Terakhir Hp Amel Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terdeteksi, Pelaku

Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV Hari Ini, Sabtu, 20 November 2021: Ada Pokemon, Kongsuni, Titus Gita, dan Michael Tjandra

Alat semacam black box (kotak hitam) tersebut akan turut diperiksa untuk dapat mengetahui kecepatan mobil, pengereman dan fitur-fitur lain yang sekiranya aktif saat mobil aktif saat mobil digunakan.

"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto dikutip BERITA KBB dari PMJ News.

"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, bannya gimana, titik remnya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Net TV Hari Ini, Sabtu, 20 November 2021, Indonesia's Next Top Model Cycle 2

Baca Juga: Peruntungan dan Ramalan Nasib Shio Ular di Tahun Macan Air 2022, Saatnya Introspeksi Diri

Dari hasil pemeriksaan black box (kotak hitam) tersebut nantinya akan melengkapi berkas perkara kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

"Hasilnya itulah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas," tuturnya.

Hingga saat ini kejadian tersebut telah memunculkan nama Tubagus Joddy sebagai tersangka yang terancam pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 UU No.22 tentang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancamaan enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu juga Tubagus Joddy terancam pasal 311 ayat 5 UU No.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya denagn ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x