Mengenal Narkoba Jenis Tembakau Gorila yang Digunakan Fico Fachriza. Ini Efek Sampingnya!

- 15 Januari 2022, 12:24 WIB
Tembakau gorila yang digunakan oknum guru berinisial DM di Kota Serang.
Tembakau gorila yang digunakan oknum guru berinisial DM di Kota Serang. /Foto: Dok. Polres Serang Kota/



BERITA KBB- Mengenal Narkoba Jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis yang digunakan Fico Fachriza saat tertangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam artikel ini juga disebutkan beberapa efek samping yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi narkoba jenis tembakau gorila secara terus-menerus.

Seperti diketahui, Fico Fachriza ditangkap polisi pada Kamis, 13 Januari 2022 di malam hari.

Baca Juga: Perjalanan Karier Fico Fachriza Sebelum Tertangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

Ia ditangkap karena penyalahgunaan narkoba dalam hal ini yang digunakan adalah narkoba jenis tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila.

Berikut beberapa penjelasan tentang tembakau sintetis atau tembakau gorila sebagaimana dirangkum oleh BERITA KBB dari berbagai sumber.

Tembakau gorila atau tembakau sintetis adalah narkoba jenis baru yang tak jauh berbeda dengan tembakau seperti yang ada pada rokok.

Baca Juga: Romantis! Sebelum Ditangkap, Fico Fahriza Rayakan 1 Tahun Anniversary Bareng Sang Pacar

Tembakau gorilla berbeda dengan ganja, tembakau gorila berwarna kecoklatan sedangkan ganja berwarna hijau, ganja memiliki bau yang khas namun tidak pada tembakau gorila.

Efek samping penggunaan tembakau gorila diketahui lebih ganas dibandingkan dengan pemakaian ganja.

Tembakau gorilla mengandung zat kimia synthetic cannabionid atau AB-CHIMNACA.

Baca Juga: Menikah Hari Ini, Berikut Profil dan Biodata Sheila Dara Aisha, Istri Penyanyi Vidi Aldiano

Pemakainya akan merasakan beberapa efek samping seperti halusinasi, tubuh terasa ringan, pergerakan terasa terbatas, hipertensi, dan nyeri pada dada.

Efek samping pemakaian tembakau gorila biasanya akan muncul setelah 5 atau 10 menit pada hisapan pertama.

Pada sebagian orang, efek halusinasi dan melayang yang ditimbulkan hanya bertahan sampai 2 jam saja.

Baca Juga: Sinopsis Dewi Rindu Sabtu 15 Januari 2022, Kertas Apa yang Terjatuh Sampai Rangga Injak Tangan Dewi?

Tembakau gorilla atau tembakau sintetis masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, hal ini disampaikan dalam peraturan Kementrian Kesehatan.

Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ditetapkan sejak tanggal 9 Januari 2020.

Para pengedar maupun pengguna tembakau gorila seperti Fico Fachriza dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x