Polisi Akan Jemput Paksa Guru Trading Indra Kenz Setelah Mangkir Dua Kali Dari Pemeriksaan

- 1 April 2022, 14:48 WIB
Akan Dijemput Paksa! Fakarich Guru Affiliator Binary Option Indra Kenz Mangkir 2 Kali Panggilan Bareskrim/Instagram @fakarich_1 dan foto pmjnews
Akan Dijemput Paksa! Fakarich Guru Affiliator Binary Option Indra Kenz Mangkir 2 Kali Panggilan Bareskrim/Instagram @fakarich_1 dan foto pmjnews /



BERITA KBB
 - Pihak kepolisian akan menjemput paksa guru tarading Indra Kenz karena telah mangkir dua kali dari pemeriksaan.

Guru trading Indra Kenz sendiri, bernama Fakarich, alias Fakar Suhartami Pratama yang akan diperiksa terkait  kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Kepada awak media, Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menyapaikan bahwa yang bersangkutan telah mangkir pada Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Foto Bareng Ariel Noah dan Luna Maya Viral, Ini Penjelasan Aming

"Mangkir dia (Fakarich-red)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu.

Dengan tidak hadirnya Fakarich dalam agenda pemeriksaan kali ini, tercatat, ia telah dua kali tidak mengindahkan panggilan dari Bareskrim Polri.

Di mana pemanggilan pertama pada Senin 21 Maret 2022 juga tidak dihadiri oleh sang guru, Fakar Suhartami Pratama.

Baca Juga: Drama Korea Thirty Nine Raih Rating Tertinggi di Penayangan Episode Terakhirnya

Seperti yang diketahui, sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap sosok dibalik yang mengajarkan Indra Kenz menjadi Afiliator.

Ia Adalah, seseorang yang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca Juga: Reaksi Ariel NOAH dan Luna Maya Terkait Hubungan Keduanya

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x