BERITA KBB - Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Roicky Ham Pagawak, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Mamberamo Tengah itu belakangan ini menjadi buron KPK, usai menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Brigita menjelaskan soal pemeriksaan dirinya oleh KPK pada hari Senin 25 Juli 2022. Menurutnya, dia diperiksa untuk empat tersangka, termasuk Bupati Mamberamo Tengah.
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Gue Repost Cinta Loe Sebelum Di Takedown, Ada Adinda Azani dan Alex Rio
Dari keterangan penyidik, diperoleh informasi bahwa uang yang diterimanya ternyata merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Brigita mengatakan, dirinya akan mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada penyidik KPK.
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini tengah masuk dalam daftar buron atau DPO setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh KPK.
Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs PSIS Semarang Di BRI Liga 1 Hari Ini Serta Prediksi Susunan Pemain
Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK, Firli Bahuri pada hari Jumat 15 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***