BERITA KBB- Kegiatan Meng-cover lagu adalah menyanyikan kembali lagu yang diciptakan orang lain, dengan hasil cover tersebut bisa berupa audio atau audio visual.
Beberapa waktu yang lalu, saat Upacara detik-detik proklamasi, suasana dibuat hangat dengan adanya penyanyi cilik bernama Farel Prayoga.
Ia diketahui telah izin untuk meng-cover lagu milik Abah Lala alias Agus Purwanto yang berjudul 'Ojo Dibandingke'. Suaranya yang merdu membuat semua para pejabat negara turut berjoget termasuk Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.
Baca Juga: Jadwal Acara O Channel ,Senin 22 Agustus 2022.Ada BRI Liga 1 2022/23 Hingga Golf Simone Asia Pacific Cup 2022
Lantas apakah meng-cover lagu termasuk pelanggaran Hak Cipta? Berikut penjelasannya dari Kemenkumham.
A. Cover lagu yang berpotensi Melanggar Hak Cipta apabila:
1. Digunakan untuk kebutuhan komersil tetapi tidak mencantumkan nama pencipta atau penyanyi asli pada video atau audio.
2. Tidak meminta izin kepada pemilik lagu atau musik asli.
Dalam hal ini seharusnya pemilik lagu atau musik juga mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya.
Lantas apakah meng-cover lagu termasuk pelanggaran Hak Cipta? Berikut penjelasannya dari Kemenkumham.
A. Cover lagu yang berpotensi Melanggar Hak Cipta apabila:
1. Digunakan untuk kebutuhan komersil tetapi tidak mencantumkan nama pencipta atau penyanyi asli pada video atau audio.
2. Tidak meminta izin kepada pemilik lagu atau musik asli.
Dalam hal ini seharusnya pemilik lagu atau musik juga mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya.
Baca Juga: Jadwal Ftv Sctv Hari Ini Senin 22 Agustus 2022, Ada Abang Piza Extra Ganteng Hingga Boss Toxic Tapi Cakepnya M
B. Cover lagu yang tidak berpotensi Melanggar Hak Cipta yaitu :
1. Meminta izin terlebih dahulu atau membuat kesepakatan dengan pemilik musik atau lagu.
2. Menonaktifkan monetisasi pada video atau audio yang diunggah ke sosial media (misalnya youtube).
Dalam hal ini seharusnya pemilik lagu atau musik juga mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya.
Bagi peng-cover lagu yang melanggar ketentuan yang diberlakukan maka di ancam hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda dengan nominal Rp 500 juta.
Itulah aturan yang diberlakukan untuk meng-cover lagu agar tidak terancam sebagai tindakan pelanggaran Hak Cipta atas karya orang lain.***
B. Cover lagu yang tidak berpotensi Melanggar Hak Cipta yaitu :
1. Meminta izin terlebih dahulu atau membuat kesepakatan dengan pemilik musik atau lagu.
2. Menonaktifkan monetisasi pada video atau audio yang diunggah ke sosial media (misalnya youtube).
Dalam hal ini seharusnya pemilik lagu atau musik juga mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya.
Bagi peng-cover lagu yang melanggar ketentuan yang diberlakukan maka di ancam hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda dengan nominal Rp 500 juta.
Itulah aturan yang diberlakukan untuk meng-cover lagu agar tidak terancam sebagai tindakan pelanggaran Hak Cipta atas karya orang lain.***