Berita KBB - Polisi menetapkan remaja SMP berinisial SH (14) yang diduga cabuli bocah TK di pinggir sungai di Ciracas, Jakarta Timur sebagai tersangka.
Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku pencabulan bocah TK di Ciracas Jakarta Timur itu dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Anak di Bawah Umur (ABH), karena pelakunya juga masih di bawah umur.
"Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH," kata Nicolas Ary Lilipaly Kamis 25 Januari 2024 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan Kamis 25 Januari 2024 Aje Masuk Jebakan Antra!
Nicholas menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.