Ingin Menerima Bantuan PKH, Simak Syarat-Syarat Untuk Bisa Jadi Penerima PKH

3 Maret 2022, 15:00 WIB
ASN di Riau menjadi sorotan karena diduga menyunat dana zakat. /Pixabay/EmAji

BERITA KBB - Untuk mengetahui syarat penerima PKH, pemerintah telah menetapkan standar khusus melalui kebijakan yang telah disepakati bersama Kemensos atau Kementerian Sosial.

Syarat penerima PKH secara umum telah dijabarkan, oleh pendamping PKH pada setiap desa yang bersangkutan. Hal ini merupakan kepanjangan tangan daripada pemerintah.

Berikut adalah syarat penerima PKH yang dilansir BERITA KBB dari laman instagram Kemensos:

Baca Juga: Raisa Ungkap Album Tebarunya Rilis di Bulan Maret 2022

Baca Juga: Alleia Ikut Dampingi Ariel Noah ke Fashion Week Prancis, kawal dari Lydia Danira

1. Ibu hamil menerima bantuan senilai Rp3.‪000.000‬ dengan syarat maksimal, kehamilan ke-2 dalam keluarga PKH. Jadi jika kehamilan itu adalah kehamilan ketiga, maka tidak akan mendapatkan bantuan senilai Rp3.‪000.000‬ karena yang mendapatkan, hanya pada kehamilan pertama dan kedua saja.

2. Anak usia dini akan menerima bantuan senilai Rp3.‪000.000‬ dengan syarat, yaitu terdapat maksimal dua anak balita dalam satu keluarga penerima PKH.

3. Anak usia bersekolah di SD, akan menerima bantuan senilai Rp900.000 dengan syarat, maksimal terdapat 1 anak di dalam keluarga penerima PKH.

Baca Juga: Apakah Penyebab Gadget, Sekarang, Permainan-permainan Ini Sudah Jarang Terlihat Dimainkan

Baca Juga: Daftar PKH Online, Mudah Tanpa Ribet, Langsung Cair Rp 3Juta

4. Anak usia SMP akan menerima bantuan senilai Rp1,5 juta dengan syarat, yaitu maksimal terdapat 1 anak dalam satu keluarga penerima PKH.

5. Anak usia SMA menerima bantuan senilai Rp2.‪000.000‬ dengan syarat, yaitu terdapat 1 anak sekolah SMA dalam satu keluarga penerima PKH.

6. Usia lanjut atau lansia cara mendapat bantuan senilai 2,4 juta rupiah, dengan syarat terdapat 1 orang maksimal dalam penerima bantuan PKH.

Baca Juga: Sinopsis Dewi Rindu Kamis 3 Maret 2022, Misteri Kebakaran di Tempat Rehabilitasi

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Kamis 3 Maret 2022, Bukti dan Saksi Baru Selamatkan Nana?

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan senilai 2,4 juta rupiah, dengan cara terdapat maksimal 1 orang dalam penerima PKH.

Perlu diketahui sebagai catatan, bahwa setelah mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial PKH 2022 secara online maupun offline, akan ada tinjauan oleh penyelenggara bantuan PKH. Jadi tidak serta merta masyarakat yang mendaftarkan, layak untuk menerima bantuan sosial PKH.

Jika Anda penasaran untuk mengecek, apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH atau tidak, Anda dapat melihat datanya di aplikasi Kemensos atau Cek Bansos. Yaitu dengan mencantumkan Nama beserta NIK Anda, serta daerah di mana domisili Anda berada.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler