Buntut dari Kasus Narkoba Listyo Sigit Resmi Membatalkan Pemindahan Tugas Irjen Teddy Minahasa Sebagai Kapolda

15 Oktober 2022, 17:06 WIB
Kapolri tegaskan kasus judi dan narkoba harus diberantas tanpa ampun. /Dok. PMJ News

 

 
BERITA KBB - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membatalkan pemindahan tugas Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dari Kapolda Sumatra Barat (Sumbar). Pembatalan itu buntut keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
 
Pembatalan mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor: ST/2224/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober.
 
"Ya betul, pembatalan Irjen TM," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi. 
 
Baca Juga: Laporan TGIPF Atas Tragedi Kanjuruhan Telah Diserahkan : Tercatat 132 Korban Aki Meninggal Karena Gas Air Mata
 
Dengan pembatalan itu, Irjen Teddy Minahasa ditempatkan sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayan Markas (Yanma) Polri.
 
Kemudian, Kapolri juga telah menunjuk Irjen Toni Hermanto yang akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
 
Irjen Toni Hermanto sedianya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.
Sehingga, jabatan yang ditinggalkannya itu diisi oleh Irjen Albertus Rahmad Wibowo.
 
Baca Juga: Jadwal ANTV Sabtu, 15 Oktober 2022, Akan Tayang Bintang Samudera, Suami Pengganti Hingga Radha Krishna
 
Sementara jabatan Kapolda Jambi yang ditinggalkan Irjen Albertus Rahmad Wibowo akan digantikan oleh Irjen Rusdi Hartoni.
 
"(Mutasi) Guna meningkatkan kinerja organisasi," ujar Dedi.
 
Sebelumnya Teddy Minahasa ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.
 
Namun, karena tersandung kasus narkoba dia ditempatkan di tempat khusus (patsus).
 
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa disebut terlibat dalam jaringan narkoba. Dia juga disebut menjual sabu seberat lima kilogram yang merupakan barang bukti. 
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kapolda dan Kapolres Soal Gaya Hidup : Jangan Gagah-Gagahan
 
Sehingga, dengan keterlibatannya itu dia terancam sanksi pidana dan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).***
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler