BERITA KBB- Untuk mendorong kembali geliat penjualan mobil baru, Kementerian Koordinator Perekonomian telah resmi memberikan insentif pada industri otomotif di masa pandemi Covid-19.
Dimana pada Bulan Maret 2021 nanti, pemerintah akan menghapuskan pajak PPnBM yang diberikan pada mobil-mobil baru hingga nol persen.
Pajak PPnBM yang akan dihapuskan merupakan pajak yang diberikan pada mobil berkubikasi mesin 1.500 CC ke bawah dengan sistem penggerak roda 4x2.
Baca Juga: Ceker Ayam Setan Super Pedas yang Tengah digandrungi Generasi Milenial Bandung Barat, Inilah Resepnya
Baca Juga: 5 Hidangan yang Tidak Boleh dikonsumsi saat Perayaan Tahun Baru Imlek
Hal ini dilakukan pemerintah demi memberikan stimulus pada industri otomotif yang sempat lumpuh karena di serang pandemi Covid-19.
”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.
"Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya pada artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Penghapusan Pajak PPnBM, Harga Mobil Bisa Turun Hingga Rp20 Juta, Jumat, 12 Februari 2021.
Baca Juga: JYP Entertainment Kembali Dikecam di Twitter Meski telah Meminta Maaf , Ada APA Lagi ya
Penghapusan pajak PPnBM akan dibagi menjadi 3 tahapan pada tahun 2021.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Dengan adanya insentif ini, harga mobil yang dijual di Indonesia bisa turun mencapai puluhan juta tergantung harga awal mobil tersebut.
Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Hari ini Jumat, 12 Februari 2021
Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Hari ini Jumat, 12 Februari 2021
Sebagai contoh, Toyota Avanza untuk varian termurahnya dijual dengan Rp 200,2 juta.
Nanti jika pajak PPnBM 10 persennya sudah hapus, maka harga mobil ini bisa turun 20 jutaan menjadi di kisaran Rp 180 jutaan.
Lalu, mobil terlaris tahun lalu, Honda Brio juga akan kena relaksasi pajak karena kubikasinya di bawah 1.500 CC.
Mobil yang harga awalnya Rp 149 juta (untuk varian termurahnya) bisa berubah jadi hanya Rp 135 jutaan saja karena dikurangi pajak 10 persen.
Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Hari ini Jumat, 12 Februari 2021
Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Hari ini Jumat, 12 Februari 2021
Berikut adalah update beberapa harga mobil lain yang berubah jika kena penghapusan pajak PPnBM
Toyota Vios E/MT : Rp311.950.000 Jadi Rp288.272.500.