BERITA KBB – Berikut Syarat untuk Mendapatkan BLT Dana Desa yang bisa Anda dapatkan jika masuk ke dalam kriterianya.
Syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa telah ditetapkan oleh pemerintah agar bantuan menjadi tepat sasaran.
Berikut adalah syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa:
Baca Juga: Daftar Rating Sinetron TV Terbaik Rabu 19 Januari 2022
Baca Juga: Profil Chef Arnold, Juri MasterChef Indonesia Season 9 yang Menjadi Koki dari Otodidak
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan.
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya.
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan Kartu Keluarga Indonesia.
Baca Juga: Profil dan Biodata Dorce Gamalama, Presenter Senior yang Tengah Sakit dan Meminta Bantuan Megawati
Baca Juga: Keren, MasterChef Indonesia Season 9 Segera Tayang, Chef Arnold Unggah Foto Black and White
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan atau diwujudkan untuk membeli pupuk.
5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Baca Juga: Dijamin Akan Ada Chef Juna di MasterChef Indonesia Season 9, Tayang Perdana 3 Hari Lagi
Baca Juga: MasterChef Indonesia Punya Pasangan Duet di 2022, Jesselyn dan Bryan Ternyata Miliki Bakat Terpendam
Maka itulah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT Dana Desa.***