Kabar Baik! Pemerintah Beri Subsidi Bagi Pekerja Dengan Upah Di Bawah Rp 3,5 Juta, Begini Cara Cek Namamu

- 6 April 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi. Subsidi Upah 2022, Cek Siapa Saja yang Bisa Terima
Ilustrasi. Subsidi Upah 2022, Cek Siapa Saja yang Bisa Terima /Pixabay/EmAji/

 

BERITA KBB - Pemerintah mengumumkan akan memberikan subsidi upah sejumlah Rp 1 juta bagi pekerja dengan gaji dibawah 3.5 juta.

Pekerja dapat melakukan tahapan berikut agar mendapatkan subsidi tersebut :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Terlilit Hutang Meski Bergaji Rp 60 juta per Bulan, BS Nekat Merampok Bank BJB di Cilandak, Jakarta Selatan

Baca Juga: Sampaikan Kuliah Subuh dj Masjid Jogokariyan, Ridwan Kamil Ajak Pegang Teguh Syariat untuk Keadilan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp ‪3.500.000‬ maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x