BERITA KBB - Pemerintah mengumumkan akan memberikan subsidi upah sejumlah Rp 1 juta bagi pekerja dengan gaji dibawah 3.5 juta.
Pekerja dapat melakukan tahapan berikut agar mendapatkan subsidi tersebut :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Sampaikan Kuliah Subuh dj Masjid Jogokariyan, Ridwan Kamil Ajak Pegang Teguh Syariat untuk Keadilan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021.
4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.