LPSK Menilai Laporan Perlindungan Putri Candrawathi Janggal Sejak Awal, Apa Saja?

- 18 Agustus 2022, 20:53 WIB
LPSK Menilai Laporan Perlindungan Putri Candrawathi Janggal Sejak Awal, Apa Saja?
LPSK Menilai Laporan Perlindungan Putri Candrawathi Janggal Sejak Awal, Apa Saja? /

 

 
 
 
BERITA KBB - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap Polda Metro Jaya sempat mendesak LPSK agar melindungi istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 
 
Permintaan tersebut disampaikan pada awal laporan kasus dugaan pelecehan seksual pada Putri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pada 29 Juli 2022 sempat digelar rapat di Polda Metro Jaya. 
 
 
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Komnas Perempuan, Dirjen IKP Kemkominfo, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LSM, dan psikolog.
 
"Jadi, memang dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian atau lembaga lain. Bukan hanya LPSK," ungkap Edwin kepada awak media, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Edwin menjelaskan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. 
 
 
"Betul, memang rapat dipimpin langsung oleh Beliau," katanya.
 
Menurut Edwin, rapat tersebut digelar karena ketika itu Putri dinilai sebagai terduga korban pelecehan seksual. 
 
Berdasarkan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka ia harus segera dilindungi.
 
"Pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ujarnya.
 
 
Namun, Edwin menegaskan jika LPSK tak bisa begitu saja mengabulkan permintaan agar Putri segera diberikan perlindungan. 
 
Sebab, sejak awal ada yang janggal dari pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
 
Konfirmasi selanjutnya diperoleh dari Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. 
 
Ia mengaku bersama satu badan pekerja hadir dalam rapat koordinasi penanganan kasus ini.
 
Menurut Siti, rapat koordinasi seperti yang digelar pada 29 Juli 2022, merupakan sesuatu yang biasa dilakukan di Polda Metro Jaya. 
 
 
Sebab, untuk penanganan kasus - kasus kekerasan seksual, butuh penanganan bersama.
 
Siti menjelaskan dalam perkara penanganan kasus kekerasan seksual masing - masing lembaga saling berbagi tugas. 
 
Hal tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
 
"Jadi, yang dibahas tidak hanya isu perlindungan pelapor kekerasan seksual, tapi juga kondisi psikologis, re-viktimisasi melalui media massa, dan perundungan terhadap anak - anaknya," ujarnya.
 
Lantaran, dalam UU TPKS yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan adalah LPSK, maka mereka ditanya mengenai status Putri. 
 
LSPK, Siti menegaskan bahwa ketika itu menjawab masih dalam proses penelaahan.
 
"LPSK mengatakan harus memeriksa sendiri Ibu P (Putri)," ujar Siti.
 
Rapat koordinasi itu digelar berdasarkan dua laporan yang berbeda yang dibuat oleh Putri. Laporan pertama bernomor LP/368/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 08 Juli 2022. 
 
Sedangkan, laporan kedua bernomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 9 Juli 2022.
 
Dua laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana pembunuhan, percobaan pembunuhan dan tindak pidana kejahatan pencabulan.
 
Siti menyebut Komnas Perempuan pernah ikut menemui Putri di kediaman pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada 18 Juli 2022. 
 
Ia mengatakan komisioner yang hadir merupakan Andi Yentriyanti dan Theresia Iswarini.
 
"Kami hadir ketika itu sifatnya bukan untuk meminta keterangan hanya observasi," ujarnya.
 
Siti menyebut kondisi Putri ketika didatangi Komnas Perempuan mengalami guncangan jiwa antara lain tidak mau makan, minum, sulit tidur, menangis tetapi tak bersuara.
 
"Tatapan matanya pun kosong," ujarnya.
 
Hasil observasi Komnas Perempuan pun terkonfirmasi dengan temuan LPSK, yaitu Putri mengalami depresi dan Post Trauma Stress Disorder (PTSD). 
 
LPSK juga mengakui ditemukan masalah psikologis pada Putri.
 
"Namun, belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, ketika memberikan keterangan pers pada Senin, 15 Agustus 2022 di kantor LPSK, Jakarta Timur.
 
Belakangan, kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan pada Putri Candrawathi.
 
Bahkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan laporan tersebut merupakan suatu upaya untuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 
 
Lebih lanjut, Edwin menilai, laporan permohonan perlindungan dari Candrawathi yang diajukan secara resmi pada 14 Juli 2022 tergolong janggal. 
 
Ketika itu, LPSK belum mendapatkan keterangan penting dari ibu empat anak tersebut.
 
"Sifat keterangannya kami tidak tahu. Kebenaran apakah peristiwa (upaya pelecehan) itu ada, situasi medis psikologisnya, kami juga tidak dapat apapun. Meski psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada (tekanan) terhadap mental ya. Jadi, bagaimana kami mau melindungi," ujarnya.
 
Alasan lain yang menurut LPSK janggal yaitu soal pihak yang dianggap Putri sebagai pihak yang dapat mengancam dirinya, yaitu pemberitaan di media massa. 
 
Menurutnya, hal tersebut salah alamat bila dilaporkan ke LPSK.
 
"Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silakan menghubungi sendiri Kemkominfo atau Dewan Pers. Kan, dia punya hak jawab juga bila tidak berkenan terkait pemberitaannya," ujar Edwin.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x