BERITA KBB - Publik kini dibuat penasaran dengan teka-teki kasus pembunuhan Brigadir J yang diketahui ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang berada di kawasan Duren Tiga.
Usut punya usut ternyata dalang dibalik pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo sendiri, dimana Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Alhasil Ferdy Sambo pun dinyatakan sebagai tersangka dan buntut dari penetapan tersangka tersebut, kini Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri secara tidak terhormat.
Ferdy Sambo resmi dipecat pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 setelah Polri menggelar Sidang Kode Etik Profesi (KEPP).
Dalam hasil sidang tersebut, Polri menjatuhkan vonis pemberhentian secara tidak terhormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun dilansir dari Polri TV ada cuplikan yang menayangkan suasana sidang tersebut dengan menampilkan seorang Polwan yang diduga sedang menangis seraya mengusap air mata dengan tangannya.