Polisi Ungkap Motif Aksi Koboi David Yulianto, Pengakuan Tersangka Masih Didalami Penyidik

- 6 Mei 2023, 14:15 WIB
Inilah tampang David Yulianto, koboi jalanan penganiaya sopir taksi online di exit tol Tomang, Jakarta Barat.
Inilah tampang David Yulianto, koboi jalanan penganiaya sopir taksi online di exit tol Tomang, Jakarta Barat. /PMJ News/Fajar/

 

Berita KBB - Motif dari aksi koboi David Yulianto (32) pengendara mobil berplat dinas Polri yang menganiaya dan menodong seorang pengemudi taksi online di exit Tol Tomang ruas jalan tol Jakarta-Tangerang Kamis 4 Mei 2023 malam, diungkap Polda Metro Jaya.

 

Dilansir PMJ News Sabtu 6 Mei 2023, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto pada Jumat 5 Mei 2023 malam mengatakan, David Yulianto mengakui bahwa dirinya tersinggung karena mobilnya dan mobil korban berinisial HH, saling serempetan.

 

“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut,” ujar Emil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Program Sctv Sabtu 6 Mei 2023, Tayang Sad Boy Mohon Doa Restu Hingga Miracle In Cell No.7

Meskipun begitu, dirinya mengatakan, pengakuan awal David Yulianto terkait motif aksi koboinya belum bisa dijadikan sebagai kesimpulan oleh penyidik. Maka dari itu, pengakuan tersangka masih didalami penyidik Polda Metro Jaya.

 

Sebelumnya, David diciduk di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang Selatan, Banten oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, dilansir Pikiran Rakyat. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sopir taksi online berinisial HH.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, David berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Ia bukanlah anggota Polri, melainkan karyawan swasta. Orang tuanya pun bekerja sebagai wirausahawan.

Baca Juga: Ada Pororo The Wizard Malam Ini! Cek Jadwal TV di Mentari TV Sabtu 6 Mei 2023 dan Link Live Streaming Gratis

Dari tangan tersangka, Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 Pro Max, 1 unit Samsung S21, 1 unit mobil Mazda dengan nomor polisi D 1562 PY, 1 plat nomor dinas polisi 10011-VII, 1 pucuk senjata air soft gun, dan 1 kunci akses apartemen.

 

David sendiri dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Dalam video yang viral di media sosial dan diduga direkam oleh penumpang taksi online itu, David menghampiri jendela supir dan memaki HH dengan kata-kata kasar. Ia beberapa kali memukul wajah HH yang pasrah dan tidak melawan.***

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x