Ancaman Bui 20 Tahun Akan Diterima David Yulianto Atas Aksi Koboi Jalanan di Tol Jakarta Tangerang

- 6 Mei 2023, 13:44 WIB
Ancaman Bui 20 Tahun Akan Diterima David Yulianto Atas Aksi Koboi Jalanan di Tol Jakarta Tangerang (Tangkap layar PMJ News)
Ancaman Bui 20 Tahun Akan Diterima David Yulianto Atas Aksi Koboi Jalanan di Tol Jakarta Tangerang (Tangkap layar PMJ News) /

BERITA KBB - Inikah ancaman bui yang akan diterima oleh David Yulianto atas aksi arogannya di Tol Jakarta Tangerang. 

Seperti diketahui nama David Yulianto sedang menjadi sorotan atas aksi koboi di jalanan Tol Jakarta Tangerang. 

Atas aksi koboi David Yulianto dirinya akan diseret oleh ancaman bui selama 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Ralat Bukan Daniel Setiawan Ternyata Ini Nama Sebenarnya Pelaku Aksi Koboi di Jalan Tol Jakarta Tangerang

Dikutip BERITA KBB dari laman PMJ News pada hari ini Sabtu, tanggal 6 Mei 2023 atas aksi koboi David Yulianto. 

Pria yang berusia 32 tahun itu, ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya di alamat rumah apartemen miliknya. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan koboi tersebut ditangkap tim gabungan polisi.

Baca Juga: Biodata Sandy Pradana Ada Umur, Asal, Agama, IG, Hingga Karakter Peran Ariel Rajendra di Sayap Cinta Terindah

“Tertangkap team gabungan Polda Metro Jaya,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Tim gabungan yang menangkap pengendara arogan itu yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat.

“(Ditangkap) di apartemen M Town Residence Serpong,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Begini Muka Memelas Daniel Setiawan Aksi Koboi Tol Jakarta Tangerang Ke Driver Taksi Online

Pasalnya, atas aksinya tersebut David Yulianto mendapatkan ancaman hukuman bui 20 tahun penjara. 

Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Baca Juga: Motif Daniel Setiawan Lakukan 'Aksi Koboi' di Tol Jakarta Tangerang Kepada Driver Taksi Online

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.

Oleh karena itu, palt mobil yang digunakan oleh David Yulianto adalah palsu bukan milik pensiunan anggota Polri.

Seorang pria tiba-tiba ke luar dari mobil dengan nomor plat polisi diduga milik Polda Metro Jaya. 

Plat mobil dengan nomor Plat Polisi 10011-VII melakukan pemukulan hingga menodongkan pistol kepada driver taksi online

Peristiwa pemukulan kepada driver taksi online tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 4 Mei 2023 pukul 21.35 WIB. 

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV SCTV Bos Rempong Crazy In Love Ada Ridho Ilahi dan Indah Permatasari

Tepatnya berada di ruas Tol Jakarta Tangerang exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Pengendara mobil berpelat dinas Polri tersebut diduga tak terima saat di salip, dan akhirnya melakukan pemukulan serta menodongkan senjata api ke driver online di dalam tol.

Menurut kabar yang beredar di media sosial, pasalnya aksi arogansi yang dilakukan David Yulianto kepada driver taksi online hanya karena masalah sepele. 

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV SCTV Akutu Kezel Tapi Cinta Ada Masayu Clara dan Kiki Farrel

Pengendara mobil berpelat dinas Polri tersebut diduga tak terima saat di salip, dan akhirnya melakukan pemukulan serta menodongkan senjata api ke driver taksi online di dalam tol.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x