Tiga Anggota Sindikat Pemalsuan STNK dan Plat Nomor Rahasia Dibekuk, Sudah 18 Kali Terima Orderan

- 21 Desember 2023, 23:29 WIB
Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA/Rosa Panggabean
Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA/Rosa Panggabean /

 

Berita KBB - Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus pemalsuan STNK dan plat nomor rahasia.

 

Ketiganya tergabung dalam sindikat pemalsuan STNK dan plat nomor rahasia, yang mana satu orang anggota lainnya berhasil kabur dan dinyatakan buron.

 

Sindikat pemalsuan STNK dan plat nomor rahasia ini dikuak Polda Metro Jaya berbekal informasi dari Divisi Propam Mabes Polri yang menangani temuan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cianjur Sukabumi, Truk Tronton Seruduk Kios Burung, Satu Orang Meninggal Dunia

Ketiga tersangka pemalsuan STNK dan plat nomor rahasia yang berhasil dibekuk ini diketahui berinisial YY (44), HG (46), PAW (38). 

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x