Berita KBB - Dito Mahendra menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal lengkap dengan pelurunya.
Bareskrim Polri mempublikasikan data kepemilikan senpi Dito Mahendra, yang mempunyai sebanyak 12 pucuk senjata api ilegal dan 2.157 butir peluru.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyelidikan kasus senjata ilegal oleh KPK bermula pada 13 Maret 2023. Saat itu kantor Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, DKI Jakarta digeledah petugas.
Baca Juga: Musim Hujan, Diskar PB Ajak Warga Bandung Antisipasi Bencana
“Didapatkan di kamar yang bersangkutan, berbagai jenis senjata api, senjata angin, berikut dengan peluru serta perlengkapan magasin amunisi dan aksesori senjata api lainnya,” ujar Djuhandani Rahardjo, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) untuk mendata temuan tersebut. Akhirnya, terungkap bahwa semua senjata api dan amunisi ilegal itu adalah milik Dito Mahendra.
“Dari hasil pendataan didapatkan 6 jenis senjata api ilegal, 2 airsoft gun dan satu senjata angin, serta 2.157 butir peluru tidak dilengkapi dengan dokumen ataupun surat izin,” rincinya.
Sebelumnya, Djuhandani mengatakan senjata-senjata tersebut digunakan Dito untuk olahraga menembak. Diketahui, ia terdaftar sebagai Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJ News