Dari pemeriksaan awal, Maulana menjelaskan bahwa pelaku pernah membobol ATM di Jakarta dan Bekasi sebelum beraksi di Kelapa Gading.
"Total hasil pendalaman serta keterangan para tersangka untuk kerugian yang diambil ketiga pelaku tersebut kurang lebih Rp157 juta TKP Kelapa Gading. Sebelumnya TKP di Bekasi, mereka meraup Rp300 juta. Total di kedua TKP itu Rp500 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Maulana, ketiga tersangka akan dijerat pidana dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara," pungkasnya.***