Dugaan Korupsi Emas PT Antam Seberat 109 Ton, 9 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung

- 6 Juni 2024, 21:49 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana: Saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 sampai dengan 2014.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana: Saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 sampai dengan 2014. //Antara

BERITA KBB - Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

"Dari kesembilan saksi itu, satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Ketut menyampaikan, bahwa saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Utama PT emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 sampai dengan 2014.

Baca juga: Butut Penguntitan Densus 88, Polri Tegaskan Tidak Ada Permasalahan dengan Kejagung

Sedangkan, delapan saksi lainnya, yakni STY, selaku karyawan PT Antam Tbk, YP selaku operasional lead specialist, juga pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP LM periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019.

Kemudian, AA selaku product development manager periode 2022 sampai saat ini, berikutnya II selaku nikel and others key account manager atau research and business development manager periode 2015-2017.

Lalu, NSD selaku tim assesment LBMA periode 2020-2021 dan tim comlience LBMA periode 2021-2022, MRT selaku pensiunan karyawan bagian pemasaran, AH selaku product logistic managemen manager UBPP LM, dan MF selaku finance manager Unit Bisnis Logam Mulia.

Pemeriksaan para saksi terkait dengan penyidikan perkara atas nama keenam tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Selain fokus menyelidiki adanya dugaan pembiaran oleh internal, penyidik juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik itu yang melibatkan perseorangan ataupun swasta.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah