-
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34 Kota Bandung)
-
Sim Outlet Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF - A6 No. 29 Jl. Soekarno Hatta No. 590 Bandung)
Berikut ini persyaratan untuk memperpanjan masa berlaku SIM A dan SIM C di Simling:
-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
-
KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
-
Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
-
Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.