Antisipasi Roboh saat Terjadi Gempa, Rumah Tidak Layak Huni Harus di Rehab

- 27 Oktober 2020, 05:27 WIB
Kondisi rumah korban gempa di Sikuraja, Kelurahan Linggasari, Kabupaten Ciamis, Senin 26 Oktober 2020.
Kondisi rumah korban gempa di Sikuraja, Kelurahan Linggasari, Kabupaten Ciamis, Senin 26 Oktober 2020. /Humas Jabar/Tatang

BERITA KBB - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta pemda merehab rumah tidak layak huni (rutilahu) karena rawan roboh jika terkena gempa bumi.

Hal tersebut dikatakan Uu saat ditemui seusai meninjau korban gempa di Sikuraja, Kelurahan Linggasari, Kabupaten Ciamis, Senin 26 Oktober 2020. Gempa 5 SR terjadi di kawasan bertetangga pada Minggu 25 Oktober 2020.

"Rumah yang rusak karena gempa ini pada umumnya rumah yang sudah tidak layak huni, seperti rumah yang (ditinjau) di Kabupaten Pangandaran dan Ciamis," ungkap Uu. 

Baca Juga: Libur Panjang Pekan ini, Wisatawan di Jabar Akan di Tes Covid-19

Seperti salah satu rumah milik Fatah Yasin, warga Sikuraja RT 02/09 Linggasari Ciamis. Rumah tua hanya berfondasikan kayu dengan dinding dari anyaman bambu (bilik). Saat getaran gempa terasa, rumah Fatah langsung roboh.

Berkaca dari hal tersebut, Uu mengimbau pemkab/pemkot segera merehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui program pusat, provinsi, atau kab/kota sendiri.

"Saya meminta kepada pemerintah daerah, ada beberapa program rumah tidak layak huni yang ada di kabupaten/kota, provinsi, bahkan juga di pusat, itu harus menjadikan skala prioritas untuk didaftarkan dan diberikan bantuan," katanya. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disambangi Ridwan Kamil, 2024 Makin Gencar?

Uu berharap peran aktif pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dalam mendata warga yang harus dibantu dalam hal rutilahu harus ditingkatkan.

Hal ini karena pemerintah provinsi tidak dapat menyalurkan bantuan tanpa ada pengajuan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x