Cara Daftar DTKS dan KKS untuk Mendapatkan Dana Bantuan Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Total Rp6 Juta

- 13 Januari 2021, 13:17 WIB
Seorang warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat pembagian di Kantor Pos Rawamangun, Jakarta, Kamis (03/12). KKS tersebut berisikan dana sosial sebesar Rp200.000 per bulan yang pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dana tersebut dapat diambil kapan saja tanpa batas waktu tertentu.
Seorang warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat pembagian di Kantor Pos Rawamangun, Jakarta, Kamis (03/12). KKS tersebut berisikan dana sosial sebesar Rp200.000 per bulan yang pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dana tersebut dapat diambil kapan saja tanpa batas waktu tertentu. //ANTARA/M. Ali Wafa/

BERITA KBB- Berita membahagiakan dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi ibu hamil atau nifas, juga anak usia dini (0-6 tahun). 

Pasalnya, Kemensos memperpanjang bantuan sosial untuk PKH, yang telah dilaksanakan sejak 2007, sampai 2021 untuk kuota 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bantuan PKH kali ini diperuntukkan bagi ibu hamil dan anak usia dini dengan total dana Rp6 juta per tahun.  

Secara terperinci, dana bantuan tersebut akan dibagi menjadi Rp3 juta untuk ibu hamil dan 3 juta untuk anak usia dini. 

Baca Juga: Innalillahi, Aa Umbara Sutisna dan Istri Positif Covid-19, Begini Kondisi Bupati Bandung Barat

Nantinya, bantuan ibu hamil dan usia dini ini akan disalurkan melalui 4 tahap. Adapun keempat tahap tersebut, sebagai berikut:

Tahap 1: Januari 2021

Tahap 2: April 2021

Tahap 3: Juli 2021

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah