Pemerintah Utamakan Perlindungan dan Protokol Kesehatan bagi PMI

- 9 Maret 2021, 22:26 WIB
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan, Eva Trisiana,
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan, Eva Trisiana, /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Maraknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri.

Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan, Eva Trisiana, mengutarakan bahwa pada 2020, penempatan PMI hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan pada 2019.

"Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Eva di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Yunho TVXQ Diselidiki Polisi karena Langgar Peraturan Jarak Sosial, SM Entertainment Rilis Permintaan Maaf

Eva menjelaskan, selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.

Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," kata Direktur Eva

Baca Juga: Mengejutkan, Pevoli Nasional Putri Indonesia Aprilia Manganang Ternyata Seorang Laki-Laki

Sementara untuk jumlah PMI sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.

"Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x