Adapun pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen sebagaimana dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Untuk Anda yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi. Maka potongan pajak menjadi 0,45 persen.
Baca Juga: Fans Ingin Penyanyi Solo G.NA segera Comeback Usai Hiatus Skandal Seksnya
Berikut ini harga emas Antam Kamis, 8 April 2021 :
0,5 gr= Rp 511.000
1 gr= Rp 922.000
2 gr= Rp 1.784.000
3 gr= Rp 2.651.000
5 gr= Rp 4.385.000