Asix Token Milik Anang Hermansyah Dilarang BAPPEBTI, Begini Penjelasan Suami Ashanty Tersebut

- 16 Februari 2022, 08:47 WIB
Asix Token Milik Anang Hermansyah Dilarang BAPPEBTI, Begini Penjelasan Suami Ashanty Tersebut
Asix Token Milik Anang Hermansyah Dilarang BAPPEBTI, Begini Penjelasan Suami Ashanty Tersebut /asixtoken.com/

 

BERITA KBB - ASIX Token milik Anang Hermansyah sempat ramai dibicarakan karena dilarang oleh Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

ASIX token yang mulai diperdagangkan di tahun 2022 ini adalah hasil pengembangan antara Anang Hermansyah bersama CEO IDM Token, MC Basyar.

Dikutip dari berbagai sumber "Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset".

Baca Juga: Profil dan Biodata Reza Rahadian, Aktor Ganteng yang Selalu Mencuri Perhatian dengan Prestasi

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Pembubaran Yayasannya Tidak Bisa Dilakukan Karena Ini

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll.

Ramai isu tentang dilarangnya ASIX token sendiri berawal dari postingan beberapa netizen di instagram yang mengatakan uangnya berkurang setelah membeli ASIX token.

Anang Hermansyah pun memberi klarifikasi di instagram pribadinya, @ananghijau mengenai isu tersebut.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah