BERITA KBB- Kabar terbaru kasus Predator Seks Herry Wirawan, memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyebut yayasan milik terdakwa kasus kekerasan seksual 13 santriwati itu, belum bisa dibubarkan karena alasan hukum
Majelis Hakim menilai yayasan tersebut merupakan yayasan berbadan hukum, sehingga pembubarannya diatur dalam Undang-Undang yayasan.
Baca Juga: TERBONGKAR Perankan Sedang Sakit, Adinda Azani Bukan Positif Covid 19
"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo.
Maka untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, diperlukan langkah hukum secara perdata.