Kabar Terbaru Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Pembubaran Yayasannya Tidak Bisa Dilakukan Karena Ini

- 16 Februari 2022, 08:36 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung. /Instagram @makasar_iinfo/

 

 

BERITA KBB- Kabar terbaru kasus Predator Seks Herry Wirawan, memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyebut yayasan milik terdakwa kasus kekerasan seksual 13 santriwati itu, belum bisa dibubarkan karena alasan hukum

Majelis Hakim menilai yayasan tersebut merupakan yayasan berbadan hukum, sehingga pembubarannya diatur dalam Undang-Undang yayasan.

Baca Juga: TERBONGKAR Perankan Sedang Sakit, Adinda Azani Bukan Positif Covid 19

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu, 16 Februari 2022 : 'Fajar Mengatur Rencana Penyelamatan Dewa, Nana da

"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo.

Maka untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, diperlukan langkah hukum secara perdata.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x