BERITA KBB - Penipuan pinjaman online (pinjol). Salah satu modus yang dilakukan adalah mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban, tanpa sepengetahuan korban tersebut.
Kemudian, pihak pinjol akan mendatangi para korbannya itu dengan dalih sudah terlambat membayar pinjaman.
Berikut adalah tips agar terhindar dari modus pinjol seperti itu.
1. Cek Legalitas Perusahaan
Hal pertama yang harus dilakukan ketika mendapatkan kasus seperti itu adalah mengecek legalitas perusahaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pantau secara berkala, karena akan selalu ada pembaruan.
2. Laporkan ke Polisi
Jika perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar di OJK, kita bisa meneruskan laporan perihal pinjaman online ilegal tersebut ke pihak berwajib seperti Polres dan Polda di wilayah kita masing-masing.
Kita juga bisa mengirimkan laporan via e-mail di info@cyber.polri.go.id atau bisa mengakses langsung ke portal https://patrolisiber.id.
3. Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi juga menampung laporan terkait pinjaman online illegal dan investasi bodong.
Kirimkan laporan pengaduan lewat e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika perusahaan pinjol yang melakukan praktik ‘salah transfer’ tersebut terdaftar di OJK, kita bisa langsung buat pengaduan dengan mengunjungi situs resmi OJK https://Kontak157.ojk.go.id.
Laporan juga bisa disampaikan melalui call center di nomor 157 atau mengajukan laporan lewat e-mail konsumen@ojk.go.id.
5. Laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selain kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita juga bisa membuat laporan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan mengunjungi situs resminya di https://afpi.or.id.
Kita juga bisa menghubungi call center AFPI di nomor 150505 atau pengaduan lewat e-mail ke pengaduan@afpi.or.id.
***