Netflix Hingga Instagram Resmi Terdaftar dalam Data PSE Asing Kominfo

- 19 Juli 2022, 16:54 WIB
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE /logo PSE
 
BERITA KBB - Ratusan aplikasi dengan trafik tertinggi di Indonesia mulai melakukan Pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk aplikasi chatting. Beberapa aplikasi chatting populer seperti Telegram dan MiChat sudah mendaftar.
 
“Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify dan Mobile Legends hingga Netflix sudah terdaftar,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
 
Adapun Facebook dan Instagram diketahui sudah terdaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang tercantum di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada hari Selasa 19 Juli 2022.
 
 
Keduanya, mendaftarkan nama ke sistem melalui perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.
 
Sebelumnya, Kemenkominfo mengatakan, Meta Group sedang dalam proses mendaftar untuk pendaftaran PSE atau platform digital lingkup privat.
 
“Saya gak tahu ya, terakhir saya dengar mereka (Meta) dalam proses mendaftar,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Media Center Kominfo, pada hari Selasa 19 Juli 2022 pagi.
 
 
Semuel mengatakan, bukan hanya raksasa digital asal Amerika Serikat (AS) saja yang diwajibkan mendaftar PSE, tetapi juga platform digital lokal.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kominfo mewajibkan perusahaan teknologi, asing dan lokal, mendaftar ke negara tempat layanan beroperasi.
 
Selain Meta Group, ada beberapa perusahaan digital yang tercatat telah mendaftar PSE. Di antaranya adalah Telegram, Microsoft, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, Mobile Legends hingga Netflix.
 
 
Semuel menuturkan, beberapa aplikasi lokal seperti My Pertamina, dan KAI juga sudah daftar.
 
“My Pertamina sudah. OVO, Traveloka, Gojek, Grab, sampai KAI saja sudah daftar. Blibli, Lazada, dan banking - banking online,” katanya.
 
Dia menjelaskan, pendaftaran PSE memang diberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 tepatnya pukul 23.59 WIB.
 
Nantinya, pada 21 Juli 2022, Kemenkominfo akan melakukan review aplikasi mana saja yang belum mendaftarkan PSE. Review tersebut dilakukan dari 100 aplikasi yang mempunyai traffic terbesar lebih dulu.
 
Adapun PSE yang tidak mendaftar, maka mereka akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo. Sanksi yang diberikan bertahap dengan sanksi utama berupa pemblokiran situs atau aplikasi.
 
Semuel mengatakan, pemblokiran akan dilakukan sementara sampai aplikasi - aplikasi tersebut mendaftar PSE.
 
Pendaftaran PSE memang diberi tenggat waktu pada 20 Juli 2022 tepatnya pukul 23.59 WIB. 
 
Nantinya, pada 21 Juli 2022, Kemenkominfo akan melakukan review aplikasi mana saja yang belum mendaftarkan PSE. Review ini dilakukan dari 100 aplikasi yang punya trafik terbesar terlebih dulu.
 
“Soal sanksi ada tahapannya. Diberikan oleh menteri, nanti kita beri masukan. Ada niatan apa engga. Kita lakukan yang trafiknya paling besar dulu. 100 aplikasi atau website yang trafiknya paling besar di Indonesia. Lalu masuk ke 1.000 aplikasi lalu ke 10 ribu aplikasi,” ujarnya.
 
Selanjutnya, apabila aplikasi yang dimaksud belum melakukan pendaftaran, maka Kemenkominfo akan melayangkan teguran tertulis lebih dulu.
 
“Nah tanggal 21-nya kita me-review, jadi mereka yang belum daftar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda (kalau PP-nya sudah siap), atau memutuskan sementara (blokir),” ujarnya.
 
Blokir aplikasi itu akan dibuka apabila aplikasi sudah mendaftarkan PSE. Dan pendaftaran ini akan terus dibuka meski sudah lewat dari tenggat waktu. 
 
Semuel berjanji, proses normalisasi aplikasi dari pemblokiran tak akan memakan waktu lama.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x