BERITA KBB - Youtuber Atta Halilintar sekaligus suami dari Aurel Hermansyah baru-baru ini melaporkan hatersnya.
Atta Halilintar melaporkan haters tersebut atas ujaran kebencian terhadap calon bayi yang sedang dikandung oleh Aurel Hermansyah.
Diketahui, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah juga telah bertemu dengan pelaku ujaran kebencian tersebut.
Baca Juga: MasterChef Indonesia Masuk Nominasi Awards, Sosok Ini Disebut Sebagai Penyebabnya: The Power of...
Baca Juga: Rahasia Chef Arnold Dibongkar Olivia Tommy, Ternyata Tidak Suka dengan Brian MCI 8 karena Alasan Ini
Atta dan Aurel Hermansyah difasilitasi oleh polisi untuk bertemu dengan pelaku yang bernama Savas Fresh (28) di Polres Jakarta Selatan.
Saat pertemuan itu, nampak sang pelaku tertunduk lemas duduk di sebuah bangku panjang.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah ruangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2021 malam.
Ketika pertemuan tersebut, Atta yang baru saja tiba dari Bandung nampak membawa sebuah bingkisan makanan untuk diberikan kepada sang pelaku. Dan kemudian mereka terlihat berbica empat mata.
Baca Juga: V BTS Gantengnya Bukan Kaleng-kaleng, Pakai Masker Malah Terpilih Jadi Nomor Satu Dunia Lagi
Baca Juga: Lagi, dr. Faheem Younus Buat Cuitan Pakai Bahasa Indonesia, Kali Ini Sindir....
"Kami dari Bandung bawain ini makanan. Dimakan ya. Gimana kabar?" ujar Atta kepada pelaku.
Namun, pelaku tak nampak hanya terdiam dengan kepala tertunduk.
Aurel Hermansyah yang sudah menahan kesabarannya langsung mengungkapkan rasa sedihnya kepada pelaku.
"Sebenarnya sih pengin nanya aja kan dari awal kan saya sering, kok, apa ya maksudnya, kok bisa bicaranya kayak gitu, sedangkan anak saya masih dalam kandungan. Anak saya katanya autis. Sebenarnya tuh sedih banget kok bisa kayak gitu," ucap Aurel.
Saat itu, tangis Aurel Hermansyah seketika pecah. Ia tak mampu menahan air matanya.
"Saya sampai bolak balik ke psikolog karena jujur hati saya sakit," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.***
Sumber : Diambil dari berbagai sumber