Nindy Ayunda Kedua Kali Dicekal ke Luar Negeri, untuk Kepentingan Penyidikan

29 Juli 2022, 17:04 WIB
Nindy Ayunda untuk kedua kalinya dicekal ke luar negeri. /

BERITA KBB - Polres Metro Jakarta Selatan untuk kedua kalinya mengajukan pencekalan artis Nindy Ayunda ke Imigrasi.

Pencekalan Nindy Ayunda ke luar negeri yang berstatus sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan pencekalan Nindy Ayunda sudah hampir habis.

Karena itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan kembali permohonan pencekalan Nindy Ayunda ke Imigrasi.

"Hari ini sudah kita ajukan perpanjangan pencekalannya," kata Kombes Yandri Irsan, Jumat 29 Juli 2022.

Yandri mengatakanNindy Ayunda yang menjadi saksi dicekal untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan.

Hal itu terkait kasus dugaan penyekapan, di mana Nindy sebagai terlapor.

"Statusnya masih saksi. Kasusnya terkait pasal 333 KUHP (penyekapan)," katanya.

“Jadi permohonan pencekalan ini yang kedua pihak kepolisian ke Imigrasi,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah mengajukan permohonan pencekalan Nindy Ayinda.

“Kita minta dicekal 20 hari, sudah berjalan 18 hari," katanya.

Nindy Ayunda Kamis 28 Juli 2022 malam mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Nindy Ayunda sudah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan pokoknya dia datang terus langsung diperiksa," ujarnya.

Nurma Dewi menegaskan, Nindy Ayunda diperiksa terkait kasus dugaan penyekapan.

"Kasusnya 333, Disangkakan," katanya.

Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, sopir Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan.

Laporan Rini tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Sulaeman dan Rini Diana sudah diperiksa terkait laporannya.

Sulaeman mengaku disekap selama 30 hari oleh Nindy Ayunda.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler