Terungkap, Putra Wibowo Tersangka Robot Trading Viral Blast Sembunyi di Thailand, Tertangkap Gara-Gara Hal Ini

28 Januari 2024, 22:36 WIB
Tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ditangkap Bareskrim Polri dan kemudian dipulangkan ke Indonesia. /PMJ News

 

Berita KBB - Bareskrim Polri ungkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo yang buron selama dua tahun itu ditangkap di Bangkok, Thailand.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, penangkapan Putra Wibowo bermula dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka.

 

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok, berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," ujar Samsul pada Sabtu 27 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Minggu, 28 Januari 2024: Guddan Bantah Tuduhan Buruk pada Dirinya

Menurutnya, penangkapan Putra Wibowo pada Jumat 26 Januari 2024 sore berkat kerja sama Imigrasi Thailand dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter). Tersangka ditangkap pihak berwenang setempat karena melebihi batas waktu tinggal atau overstay.

 

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," pungkas Samsul.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo pemilik robot trading Viral Blast yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2022.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Minggu, 28 Januari 2024: Semua Orang Menggunjing Tentang Guddan

Setelah ditangkap, Putra Wibowo dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler