Simak! Contoh Perhitungan THR Lebaran 2024 Dipotong PPh 21 Untuk Pegawai Pria Wanita Lajang Tanpa Tanggungan

27 Maret 2024, 12:28 WIB
Pembayaran THR 2024. /

 

Berita KBB - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 yang nominalnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perbulan, terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Bila Anda yang masih lajang tanpa tanggungan merasa penasaran bagaimana contoh perhitungan THR Lebaran 2024 yang dipotong PPh 21, berikut ini pembahasan langkah-langkah menghitung besaran pajak tunjangan tersebut.

Sebelum itu, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu seperti apa ketentuan THR Lebaran 2024 yang terkena potongan PPh 21 dan yang tidak dipotong pajak.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, THR Lebaran 2024 dipotong PPh 21 bila nominalnya di atas PTKP yang ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sedangkan bila besaran THR Lebaran 2024 dan penghasilan kotor per tahun berada di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta, maka tunjangan tahunan ini tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Simak! Begini Rumus Cara Hitung THR Lebaran 2024 yang Dipotong PPh 21, Wajib Dipahami Sebelum Terima Tunjangan

Angka PTKP Rp54 juta ini berlaku untuk pegawai laki-laki dan perempuan berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan keluarga, alias penghasilannya masih untuk dirinya sendiri.

Besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan tarif PPh 21 TER dan tarif progresif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Tanpa menunggu lebih lama lagi, berikut ini contoh perhitungan THR Lebaran 2024 yang dipotong PPh 21 untuk pegawai pria dan wanita tanpa tanggungan:

 

Diketahui:

Status pegawai: Pria / wanita lajang tanpa tanggungan (Kategori PTKP TK/0)

Gaji bruto bulanan = Rp6.000.000

THR: Satu bulan gaji = Rp6.000.000

 

Ditanyakan:

-Besaran pajak PPh 21 THR Lebaran 2024

-Besaran THR setelah dipotong PPh 21

Baca Juga: Apakah THR Lebaran 2024 Dipotong PPh 21? Ternyata Bergantung Pada Nominal Tunjangan dan PTKP, Cek Besarannya

Langkah menghitung:

1. Hitunglah pajak atas gaji

 

Gaji bruto setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000

Biaya Jabatan = 5 persen x Rp72.000.000 = Rp3.600.000

Penghasilan Neto = Rp72.000.000 - Rp3.600.000 = Rp68.400.000

 

PTKP setahun untuk pegawai laki-laki lajang tanpa tanggungan (TK/0) = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp68.400.000 - Rp54.000.000 = Rp14.400.000

PPh 21 Terutang =  5 persen x Rp14.400.000 = Rp720.000

 

2. Hitunglah pajak atas penghasilan gaji dan THR

 

Gaji setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000

THR = Rp6.000.000

Penghasilan bruto = Rp72.000.000 + Rp6.000.000 = Rp78.000.000

Biaya Jabatan = 5 persen x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

Penghasilan Netto = Rp78.000.000 - Rp3.900.000 = Rp74.100.000

 

PTKP setahun untuk pegawai laki-laki lajang tanpa tanggungan (TK/0) = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp74.100.000 - Rp54.000.000 = Rp20.100.000

PPh 21 Terutang =  5 persen x Rp14.100.000 = Rp1.005.000

 

3. Hitung Besaran PPh 21 THR Lebaran 2024

 

= Rp1.005.000 - Rp705.000 = Rp300.000

 

Jadi, besaran PPh 21 yang dikenakan pada THR Lebaran 2024 pegawai bersangkutan adalah Rp300.000.

 

Maka besaran THR yang diterima setelah dipotong PPh 21 adalah:

= Rp6.000.000 - Rp300.000

= Rp5.700.000

 

Jadi THR Lebaran 2024 yang diterima si pegawai setelah dipotong PPh 21 adalah Rp5.700.000.

Demikianlah contoh perhitungan THR Lebaran 2024 yang dipotong PPh 21 yang berlaku untuk pegawai pria dan wanita lajang tanpa tanggungan. Silakan coba ditaksir berapa besar potongan pajak tunjangan hari raya Anda sesuai dengan nominal bruto yang diterima masing-masing.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016

Tags

Terkini

Terpopuler