Simak! Begini Rumus Cara Hitung THR Lebaran 2024 yang Dipotong PPh 21, Wajib Dipahami Sebelum Terima Tunjangan

- 27 Maret 2024, 11:18 WIB
Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 Secara Online dan Offline Lengkap dengan Titik Lokasi
Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 Secara Online dan Offline Lengkap dengan Titik Lokasi / vecteezy @miftachul_huda T/

 

Berita KBB - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 ternyata bisa kena potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, bergantung pada nominal kotornya apakah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, THR Lebaran 2024 dipotong PPh 21 bila nominalnya di atas PTKP yang ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sedangkan bila besaran THR Lebaran 2024 dan penghasilan kotor per tahun berada di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta, maka tunjangan ini tidak dikenakan pajak.

Besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan tarif PPh 21 TER dan tarif progresif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Berikut ini Berita KBB rangkum rumus dan cara hitung THR Lebaran 2024 yang dipotong PPh 21, dikutip dari laman Mekari KlikPajak.

Baca Juga: Apakah THR Lebaran 2024 Dipotong PPh 21? Ternyata Bergantung Pada Nominal Tunjangan dan PTKP, Cek Besarannya

Langkah pertama untuk menghitung pajaknya adalah dengan terlebih dahulu menghitung penghasilan bersih atau Netto.

Untuk menghitung penghasilan netto, rumusnya adalah sebagai berikut: Penghasilan bruto atau kotor - Pengurang = Penghasilan Netto

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: Mekari KlikPajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x