BERITA KBB - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.
Dengan adanya PP tersebut, pihak-pihak yang memutarkan lagu karya orang lain di acara komersial, wajib membayar royalti kepada pemilik lagu.
Keputusan Presiden Jokowi itu pun mendapat apresiasi dari sejumlah musisi. Sayangnya, sikap para musisi tersebut justru mendapat komentar julid dari netizen.
Baca Juga: Lagu Jepang 'Film Out' Milik BTS Puncaki Tangga Lagu Digital Mingguan Oricon
Mengetahui hal itu, dr. Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa disapa dr. Tirta mengaku ‘miris’. Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 7 April 2021.
“Miris ya. Penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual. Saya melihat banyak musisi ‘dijulidin’ karena mereka apresiasi ‘royalti’,” tulisnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel Banyak Komentar 'Julid' untuk Musisi yang Apresiasi PP Royalti dr Tirta: Miris Ya, Yuk Melek HKI
Rasa miris itu disampaikan dr. Tirta bukan tanpa alasan, karena dia mengatakan hal serupa juga pernah dialaminya.
Pengalaman itu terjadi saat dirinya mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) logo milik usaha UMKM miliknya.
“Jauh sebelum ini, saya mengalami hal sama. Saya mendaftarkan HKI logo @shoesandcare, dan saya menegur banyak pihak yang jiplak logo saya,” kicau dr. Tirta.
Dia mengaku telah menegur puluhan orang hingga melayangkan somasi, terkait logo usaha UMKM miliknya yang dijiplak.
Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF Rabu, 7 Arpil 2021: Segera Klaim Hadiah Menarik dari Garena
“Saya total menegur ada 52 orang, somasi beberapa kali dalam 7 tahun terakhir. Dan tau? Gak sedikit yang bilang ‘mas tolonglah kami usaha kecil, masa pinjem logo gak boleh?’,” tuturnya.
Menerima tanggapan seperti itu, dia pun menekankan bahwa hal tersebut salah. karena, logo adalah sesuatu yang bernilai.
“Ini yang salah, logo itu bernilai banget. Kalo kamu mau pake, yang harus izin sama pemilik logo,” lanjut dr. Tirta.
Baca Juga: Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas oleh Kemnaker
Baca Juga: V Hit BTS Akan Membiarkan HYBE Menggunakan I Purple You, Tapi Bayar
Baca Juga: Nissa Sabyan Muncul di Acara Pernikahan, Netizen Langsung Fokus ke Bagian Perut
Menurutnya, hal itu pun senada dengan ‘lagu’ yang juga merupakan sebuah karya. Namun, bedanya logo bisa dilihat, sedangkan lagu didengarkan.
“Daftarinnya pun lama. Untuk 1 logo @shoesandcare perlu waktu 2 tahun. Baru di-announce. Saya daftarin logo untuk mendapatkan HKI. Saya daftarin logo ketika toko saya baru 1, di alkid Jogja,” kicau dr. Tirta.
Dia juga menyoroti perihal beberapa pihak yang menggunakan sebuah karya secara komersial tanpa seizin pemiliknya, dengan mengatasnamakan ‘usaha kecil’.
Baca Juga: Lima Kunci Sukses Versi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Karena Alasan Ini Kementrian Agama Menaikkan Biaya Haji 2021 Hingga Rp 9,1 Juta Jadi Rp 44,3 Juta
“Logo, musik, bahkan font tulisan pun ada HKI-nya. Edukasi royalti dan HKI ini masih minimal. Contoh, ga heran saja banyak pembajakan film. Wong sekelas logo perusahaan saja banyak yang dimirip-miripin dengan alesan ‘biar laku cepet’,” kicau dr. Tirta.
Terakhir, dia mengajak masyarakat agar lebih melek terhadap hak kekayaan intelektual dan royalti.
“Yok. Melek HKI. Melek royalti. Ga usah kaget begitu lah. Buat logo dan musik itu gak gampang loh,” ajak dr. Tirta menutup kicauannya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)