Pengeroyoka tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Akibat pengerotokan tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Pengeroyoka tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Akibat pengerotokan tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky
Sumber: Berbagai Sumber