Penghargaan Rizky Billar Sebagai Gorgoeus Dad, DITANGGUHKAN! Imbas KDRT Kepada Lesti Kejora

- 7 Oktober 2022, 18:33 WIB
penghargaan sebagai pemenang kategori gorgeous dad yang diraih Rizky Billar di infortainment awards 2022 resmi di tanggungkan atas kasus KDRT yang dilakukannya.
penghargaan sebagai pemenang kategori gorgeous dad yang diraih Rizky Billar di infortainment awards 2022 resmi di tanggungkan atas kasus KDRT yang dilakukannya. /SCTV /

 


BERITA KBB- Penghargaan Rizky Billar sebagai 'Gorgeous Dad' resmi di tangguhkan dalam Infotainment Awards 2022.

Pengumuman ini di sampaikan melalui instagram resmi Sctv sebagai stasiun tv yang menayangkan momen penganugerahan Infotainment Awards.

Penangguhan ini imbas dari larangan KPI terhadap pelaku KDRT untuk tidak tampil sebagai pengisi acara di televisi ataupun radio.

Baca Juga: Download Video YouTube Tanpa Install Aplikasi Converter, Cara Ini Lebih Cepat dan Praktis!

"Sctv menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya proses hukum yang berlaku, maka penghargaan Gorgeous Dad untuk Rizky Billar  di Infotainment Awards ditangguhkan," caption @sctv.

Rizky Billar diketahui telah melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora pada tanggal 28 September 2022.

Lesti melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: Amerika Serikat Bakal Legalkan Kepemilikan Ganja

Dari keterangan Lesti yang disampaikan kepada pihak kepolisian, bahwa Rizky Billar membantingnya berkali-kali hingga mencekik.

Bahkan Lesti harus menjalani perawatan di Rumah Sakit karena beberapa luka lebam yang di beberapa bagian tubuhnya.

Setelah menjalani perawatan, Lesti kembali ke rumah namun bukan ke rumah Lesti dan Billar. Karena ia mengaku mengalami trauma.

Baca Juga: Link Download Lagu Gratis Pakai YTMP3 2022 dari YouTube via Converter ke MP4 to MP3, Mudah Tanpa Ribet Disini

Pihak kepolisian telah memanggil Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan namun kemarin justru ia mangkir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x