Rizky Billar Jadi Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya

- 13 Oktober 2022, 11:28 WIB
Hotma Sitompul jadi Pengacara Rizky Billar
Hotma Sitompul jadi Pengacara Rizky Billar /


BERITA KBB – Status Rizky Billar kini berubah menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Setelah statusnya berubah, Rizky Billar menunjuk pengacara kondang Hotma Sitompul untuk menjadi kuasa hukumnya.

Namun, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar rupanya belum ada tindakan penahanan oleh pihak kepolisian.
 
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Lowongan Cinta: OB Cantik Lucu dan Gemes, Ada Alex Rio dan Shanice Margaretha

Pada Kamis, 13 Oktober 2022 rencananya pihak kepolisian akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Sebelumnya, Rizky Billar masih berstatus menjadi saksi atas pelaporan Lesti Kejora.

Setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik diputuskan bahwa status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Atas hal tersebut, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul untuk menjadi kuasa hukum menggantikan kuasa hukum sebelumnya yang telah dicabut.

Hotma Sitompul menjelaskan bahwa pihak Rizky Billar telah mengganti tim kuasa hukumnya.
 
Baca Juga: Jadwal Program Acara RCTI Kamis 13 Oktober 2022 Menampilkan 25th AMI Award, Preman Pensiun S6, Ikatan Cinta

Ayah dari Bams Samson ini pun menegaskan bahwa dirinya tidak akan membela seorang klien yang belum mencabut kuasa hukum sebelumnya.

Atas status tersangka yang kini dihadapi oleh Rizky Billar, pria bernama lengkap Muhammad Rizky ini akan terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang soal KDRT pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.

"Tentunya, kita segara ajukan permohonan penangguhan penahanan," uap Hotma Sitompul.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x