Otak Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Terancam Hukuman Mati, Intip Merek Arloji Mahal yang Disikatnya

- 13 Juni 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi perampok.
Ilustrasi perampok. /Pixabay/TheDigitalWay/

Berita KBB - Polisi menangkap tiga tersangka diduga terlibat perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga tersangka perampokan toko jam tangan yang diketahui berinisial MAH, DK, dan TFZ ini ditangkap di lokasi berbeda.

"(Tiga tersangka ditangkap, red) di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya," kata Ade Ary Syam Indradi, dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Kamis 13 Juni 2024.

Ade Ary mengatakan, tersangka utama berinisial HK berencana menjual 18 jam tangan mewah senilai Rp14 M yang digondolnya. Arloji-arloji mahal itu terdiri dari enam buah merek Audemars Piguet, dua jam tangan Patek Philippe, dan sepuluh jam tangan Rolex.

"Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta kepada tiga tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," ungkap Ade Ary.

Baca Juga: Tersangka Perampok Toko Jam Tangan Mewah Pantai Indah Kapuk 2 Dibekuk Polisi, Gasak 18 Arloji Senilai Rp14 M

HK sebelumnya ditangkap pada Selasa 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Cipanas, Cianjur Jawa Barat, tiga hari setelah melakukan aksinya. Kasus perampokan toko jam tangan mewah di PIK ini diketahui terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan 3 tersangka sisanya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun bui.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah