Tersangka Perampok Toko Jam Tangan Mewah Pantai Indah Kapuk 2 Dibekuk Polisi, Gasak 18 Arloji Senilai Rp14 M

- 12 Juni 2024, 23:13 WIB
Ilustrasi jam tangan mewah
Ilustrasi jam tangan mewah /tangkap layar instagram @aytystyle

Berita KBB - Polisi menangkap seorang pria berinisial HK, tersangka dugaan perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang diduga merampok toko jam tangan mewah di PIK itu berinisial HK. Adapun kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu.

"Ditangkap kemarin hari Selasa (11 Juni 2024, red) jam 18.50 di sebuah hotel di daerah Cipanas Puncak," ujar Ade Ary Syam Indradi, sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News, Rabu.

Baca Juga: Polres Garut Jamin Perlindungan Remaja Korban Perampokan, KPAID Tasikmalaya Lakukan Trauma Healing

Ade Ary menjelaskan, penangkapan tersangka perampok toko jam tangan mewah di PIK itu dilakukan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Untuk saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Diperkirakan nilai kerugian yang diderita pihak toko jam tangan mewah mencapai Rp14 M.

"Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban adalah sekitar 14 miliar rupiah. Karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merk yang diduga diambil oleh pelaku," ungkapnya.

Ade Ary menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. "Ini terus dikembangkan, barang buktinya juga masih dicari, ada beberapa yg sudah diamankan," pungkasnya.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah