Jimat Digunakan untuk Berdagang Licik dan Jahil, Terungkap Hukumnya Sangat Jelas

19 Juni 2022, 17:29 WIB
Salah satu bentuk jimat./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Berusaha di Indonesia sekarang ini tidak sedikit yang menggunakan jimat.

Penggunaa jimat dalam berdagang atau berusaha tentu supaya dapat memenangkan persaingan.

Untuk mendapatkan jimat untuk berusaha atau berdagang tersebut biasanya mereka datang ke ahli hikmah, orang pinter atau dukun. 

Menurut seorang praktisi spiritual, Adhe, ada syariat yang dibenarkan dalam akidah Islam datang ke ahli hikmah. 

Akan tetapi, kedatangannya tersebut terbatas hanya untuk meminta petunjuk doa dan memohon bantuan doa pada orang yang dianggap mumpuni.

Namun, kenyataannya tidak sedikit dari mereka yang datang kepada orang pinter malah meminta jimat penglaris. 

Padahal, berdagang dengan cara menggunakan jimat agar dagangannya laris cenderung licik dan jahil. 

Hal ini beralasan mengingat dalam jimat penglaris tersebut terkandung magis.

Dengan kekuatan magis itu dapat mempengaruhi pembeli untuk selalu belanja dari pemegang jimat. 

Salah satu  proses ritual jimat panglaris biasanya menggunakan media kain putih atau kulit atau wesi kuning dengan tulisan huruf Arab. 

Media tersebut biasanya diolesi minyak sejenis misik agar ada jin menolong membantu melariskan dagangannya. 

“Biasanya jimat penglaris disimpan di tempat uang hasil penjualan (laci). Jimat penglaris merupakan satu benda yang diyakini memiliki khasiat," katanya.

Dalam agama Islam, menurut dia, hal seperti itu sudah masuk kategori perbuatan sirik. 

Bila kemudian pedagang itu yakin dan percaya dagangannya laris berkat benda-benda seperti itu hukumya musyrik.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: apihdudih.com

Tags

Terkini

Terpopuler