Update Kasus Penjambretan Wanita Pesepeda Istri Perwira TNI, Ini Ancaman Hukuman Tiga Pelaku yang Ditangkap

1 Februari 2024, 14:49 WIB
Berikut update kasus penjambretan wanita pesepeda istri perwira TNI di Menteng Jakarta Pusat, ketiga pelaku yang dibekuk telah ditetapkan sebagai tersangka. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

Berita KBB - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku penjambretan istri perwira TNI yang sedang mengendarai sepeda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini, polisi masih mencari pelaku lainnya.

 

Penangkapan tiga pelaku penjambretan istri perwira TNI di Jakarta Pusat itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya pada Rabu, 31 Januari 2024.

 

"(Penjambretan istri perwira TNI, red) Menteng sementara pelaku ada 4 orang, 1 orang masih kita kejar, 3 orang ketangkap," ujar Wira Satya seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Duolingo Dukung Penerapan AI dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia

Wira menjelaskan, ketiga pelaku penjambretan istri perwira TNI di Jakarta Pusat yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelanggar akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penjambretan pengendara sepeda wanita di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat yang diketahui adalah istri anggota TNI.

 

Kedua pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor, sementara satu pelaku menjadi penadah.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Rayo Vallecano: 5 Fakta Menarik Riwayat Pertemuan Kedua Klub yang Tidak Banyak Diketahui

Rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian itu, viral di medsos. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba memepet korban yang ada di bahu jalan.

 

Kedua pelaku kemudian merampas HP milik korban dari holder yang terdapat di stang. Akibatnya, korban pun terjatuh ke trotoar.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler